Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013


GUBERNUR SUMATERA BARAT
PENGUMUMAN
Nomor : 800/4557/BKD - 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM 

Berdasarkan  surat  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi
Birokrasi RI Nomor: R/003.F/M.PAN-RB/08/2013  tanggal 16  Agustus 2013  perihal Persetujuan
Rincian  Formasi  CPNS  Daerah  Untuk  Pelamar  Umum  Provinsi  Sumatera  Barat  Tahun  2013,
telah  ditetapkan  Keputusan  Gubernur  Sumatera  Barat  Nomor:  800/3645/BKD/III-2013  tentang
Rincian  Formasi  Calon  Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun  2013  dari Pelamar
Umum.  Dalam  rangka  pengisian  Formasi  CPNS  Daerah  Tahun  2013,  Pemerintah  Provinsi
Sumatera  Barat  membuka  kesempatan  seluas-luasnya  kepada  masyarakat  untuk  bergabung
menjadi  CPNS  di  lingkungan  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat,  dengan  ketentuan  sebagai
berikut:
I.    KETENTUAN UMUM
1.  Seluruh  proses  seleksi  tidak  dipungut  biaya  apapun  dan  hasil  seleksi  dilakukan
berdasarkan  kompetensi  pelamar,  bukan  oleh  sebab  orang  lain  atau  oknum  yang
menjanjikan kelulusan atau hal sejenisnya.
2.  Jenis  ujian  dalam  seleksi  penerimaan  CPNS  adalah  berupa  Tes  Kompetensi  Dasar
(TKD) dengan  menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test).
3.  Sesuai  dengan  ketersediaan  anggaran,  jumlah  pelamar  yang  akan  diikutkan  Tes
Kompetensi  Dasar  (TKD)  adalah  sejumlah  8.000  (delapan  ribu)  orang  pelamar
pertama yang memenuhi syarat administrasi sesuai proporsi formasi.
4.  Pemilihan  8.000 (delapan ribu) orang pelamar  tersebut ditentukan berdasarkan waktu
melakukan  pendaftaran  online,  yaitu  pelamar  yang  lebih  dahulu  mendaftar  dan
memenuhi  persyaratan  administrasi  sampai  memenuhi  jumlah  8.000  (delapan  ribu)
orang.
5.  Apabila  jumlah  pelamar  yang  memenuhi  syarat  telah  mencapai  8.000  (delapan  ribu),
maka berkas lamaran berikutnya tidak diproses lagi.
6.  Setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, pelamar akan diberikan status yaitu:
a.  MEMENUHI  SYARAT  (MS)  mengikuti  ujian  TKD,  dengan  kriteria  memenuhi
syarat  administrasi  dan  masuk  kategori  8.000  (delapan  ribu)  pelamar  pertama.
Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran melalui
website  pendaftaran  nasional/website  BKN/website  Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat.
b.  TIDAK  MEMENUHI  SYARAT  (TMS)  mengikuti  ujian  TKD,  dengan  kriteria
sebagai berikut:
1)  Tidak  memenuhi  syarat  administrasi.  Statusnya  dapat  diberitahukan  saat
pemeriksaan berkas lamaran melalui  website BKN.
2)  Tidak  masuk  kategori  8.000  (delapan  ribu)  pelamar  pertama.  Statusnya
diberitahukan  setelah  selesai  jadwal  pemeriksaan  berkas  lamaran  website
pendaftaran  nasional/ website  BKN/website  Pemerintah  Provinsi  Sumatera
Barat.
2
7.  Kelulusan peserta seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan
oleh Panitia Seleksi Nasional.
8.  Pendaftaran dan/atau penyampaian surat  lamaran  yang dilakukan di  luar  jadwal  yang
ditetapkan, tidak akan diproses.
9.  Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
10.  Surat  lamaran  beserta  lampirannya  menjadi  dokumen  negara  dan  tidak  dikembalikan
kepada pelamar.
11.  Setiap  pelamar  yang  memberikan  data  dan  informasi  tidak  benar,  dibatalkan
kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.  Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan
pemberkasan tetapi mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah
dikeluarkan  panitia  sebesar  Rp.15.000.000  (lima  belas  juta  rupiah)  yang  disetorkan
kepada  Kas  Daerah  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  dan  dikuatkan  denga n  surat
pernyataan yang ditandatangani peserta di atas materai Rp. 6.000,- .
13.  Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil dapat dilihat melalui  website sscn.bkn.go.id atau www.sumbarprov.go.id.
14.  Pengumuman  akhir  kelulusan  pelamar  CPNS  Daerah  Pemerintah  Provinsi  Sumatera
Barat, akan disampaikan melalui  website www.sumbarprov.go.id dan media massa lain
yang ditentukan kemudian.

 

0 Response to "Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013"

Posting Komentar