GUBERNUR SUMATERA BARAT
PENGUMUMAN
Nomor : 800/4557/BKD - 2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM
Birokrasi RI Nomor: R/003.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan
Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013,
telah ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 800/3645/BKD/III-2013 tentang
Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 dari Pelamar
Umum. Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Daerah Tahun 2013, Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bergabung
menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan ketentuan sebagai
berikut:
I. KETENTUAN UMUM
1. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan hasil seleksi dilakukan
berdasarkan kompetensi pelamar, bukan oleh sebab orang lain atau oknum yang
menjanjikan kelulusan atau hal sejenisnya.
2. Jenis ujian dalam seleksi penerimaan CPNS adalah berupa Tes Kompetensi Dasar
(TKD) dengan menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test).
3. Sesuai dengan ketersediaan anggaran, jumlah pelamar yang akan diikutkan Tes
Kompetensi Dasar (TKD) adalah sejumlah 8.000 (delapan ribu) orang pelamar
pertama yang memenuhi syarat administrasi sesuai proporsi formasi.
4. Pemilihan 8.000 (delapan ribu) orang pelamar tersebut ditentukan berdasarkan waktu
melakukan pendaftaran online, yaitu pelamar yang lebih dahulu mendaftar dan
memenuhi persyaratan administrasi sampai memenuhi jumlah 8.000 (delapan ribu)
orang.
5. Apabila jumlah pelamar yang memenuhi syarat telah mencapai 8.000 (delapan ribu),
maka berkas lamaran berikutnya tidak diproses lagi.
6. Setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, pelamar akan diberikan status yaitu:
a. MEMENUHI SYARAT (MS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria memenuhi
syarat administrasi dan masuk kategori 8.000 (delapan ribu) pelamar pertama.
Statusnya diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran melalui
website pendaftaran nasional/website BKN/website Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat.
b. TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) mengikuti ujian TKD, dengan kriteria
sebagai berikut:
1) Tidak memenuhi syarat administrasi. Statusnya dapat diberitahukan saat
pemeriksaan berkas lamaran melalui website BKN.
2) Tidak masuk kategori 8.000 (delapan ribu) pelamar pertama. Statusnya
diberitahukan setelah selesai jadwal pemeriksaan berkas lamaran website
pendaftaran nasional/ website BKN/website Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat.
2
7. Kelulusan peserta seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan
oleh Panitia Seleksi Nasional.
8. Pendaftaran dan/atau penyampaian surat lamaran yang dilakukan di luar jadwal yang
ditetapkan, tidak akan diproses.
9. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
10. Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dikembalikan
kepada pelamar.
11. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan
kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan akhir seleksi dan sudah melakukan
pemberkasan tetapi mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah
dikeluarkan panitia sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang disetorkan
kepada Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dikuatkan denga n surat
pernyataan yang ditandatangani peserta di atas materai Rp. 6.000,- .
13. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil dapat dilihat melalui website sscn.bkn.go.id atau www.sumbarprov.go.id.
14. Pengumuman akhir kelulusan pelamar CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat, akan disampaikan melalui website www.sumbarprov.go.id dan media massa lain
yang ditentukan kemudian.
0 Response to "Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013"
Posting Komentar